Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB

Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Polisi telah menetapkan MN, salah seorang penanggung jawab di PT Dhamar Mas, sebagai tersangka. MN dijerat pasal 56 UU 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3–4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. ’’Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,’’ terang Kanit Tipiter Mabes Polri Kombespol Syahrul Mama setelah menyegel tempat tesebut kemarin.
Sekitar pukul 10.00 tim gabungan tiba di lokasi. Selain Syahrul Mama, hadir Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Bambang Suparno, Kanit Tipiter Polda Jatim AKBP Hendra, dan Kapolres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono.
Sejumlah personel Samapta Polres Gresik langsung mengamankan lokasi penimbunan solar yang diduga ilegal tersebut. Menurut Syahrul, sudah tiga hari, sejak Selasa (8/9), tim menyelidiki tempat menimbun BBM tersebut. ”Setelah kami yakin penyimpanan solar itu tak berizin, kami bertindak dan menyegel tempat itu,” kata Syahrul.
Menurut dia, ada empat tempat yang ditengarai tak berizin. Yaitu, storage tank nomor lambung 13A, 16, 21, dan 24. ”Semula, empat tanki solar ini berisi 4 ribu kiloliter. Tapi, sebelum kami bertindak, isinya sudah dikeluarkan hingga empat kali,’’ terang Syahrul. ’’Kini solar yang tersisa hanya 2.800 kiloliter,’’ tambahnya.
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan
BERITA TERKAIT
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi