Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi AKBP Mindo Tampubolon
Sabtu, 05 Oktober 2013 – 00:02 WIB
Sedangkan Ujang dan Ros yang disidangkan secara terpisah, dinyatakan sudah terbukti bersalah. Di tingkat kasasi, Ujang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ros dihukum 15 tahun penjara.(spt/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Mabes Polri hingga Jumat (4/10) sore belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada AKPB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan