Mabes Polri Tegaskan Koordinator KontraS Belum Tersangka

Mabes Polri Tegaskan Koordinator KontraS Belum Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri langsung mengklarifikasinya beredarnya kabar tentang penetapan Koordinator KontraS, Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, sejauh ini status Haris masih terlapor terkait tulisannya tentang pengakuan Fredi Budiman.

"Memang ada laporan terhadap Pak Haris yang berisi fitnah dan nama baik. Dalam laporan ini, Haris azhar sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka. Saya tekankan belum ada tersangka," kata Boy saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut dia, ada tiga institusi yang melaporkan Haris terkait tulisannya soal pengakuan Fredi tentang keterlibatan oknum BNN, Mabes Polri dan TNI dalam bisnis narkoba. Yakni Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Sub Direktorat Hukum BNN, serta Divisi Hukum Polri.

Boy menuturkan, tulisan Haris memang tidak mengerucut pada nama oknum yang terlibat dalam jaringan Fredi. Berdasarkan analisis atas isi tulisan, Haris hanya menyebutkan keterlibatan TNI, BNN, dan Polri dalam peredaran narkoba tanpa disertai alat bukti yang jelas.

Karenanya semua orang yang ada dalam instansi-institusi itu merasa dinodai dan melapor ke Mabes Polri. "Barang bukti yang dilampirkan adalah print out dari pesan yang diekspos Haris," jelas dia.

Penyidik Bareskrim Polri juga sudah menyelidiki pledoi Fredi Budiman yang menurut Haris memuat tentant keterlibatan aparat. Namun, kata Boy, pledoi itu ternyata tidak ada kata-kata seperti yang disebutkan Haris.

“Pledoinya setelah 20 halaman. Tidak ada isinya. Pak Haris mengaitkan kata-kata mencari di pledoi tapi tidak ada. Kemudian kata-kata Pak Haris yang menyebutkan Fredi pergi ke Tiongkok bersama petugas BNN, tidak ada. Itu posisi mustahil, Fredi terdakwa dan terpidana," tandas Boy.(Mg4/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri langsung mengklarifikasinya beredarnya kabar tentang penetapan Koordinator KontraS, Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News