Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:50 WIB

Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua
Ke-17 warga tersebut ditahan selama 12 hari di Polsek Sabu Barat dari 31 Maret-12 April 2012 dan mengalami berbagai penyiksaan fisik serta pemaksaan untuk menandatangani BAP walau mereka tidak mengerti isinya. Kemudian mereka dipindahkan ke Polres Kupang (12/4) dengan hanya menggunakan celana pendek yang telah dipotong hingga berbentuk seperti celana dalam, lalu ditahan di sana selama 43 hari.
Terakhir warga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kupang selama 23 hari, dan dibawa kembali ke Polres Kupang untuk ditahan hingga 29 Juli 2012.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer