Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan surat kepada Mabes Polri terkait penganiayaan yang mereka alami oleh oknum polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyarankan kepada pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk melapor. "Bahkan ada satu polisi dari Kupang yang sengaja dipanggil karena kesadisannya untuk ikut membantu proses penyelidikan di sana," ujar Haris.
"Tentu dapat menyampaikan (laporan) atas dasar fakta yang ada pada pihak pertama yaitu propam Polda. Nanti akan diperiksa, ada apa. Kalau ada sesuatu yang janggal harus dilaporkan. Kalau tidak yakin dengan laporan itu. Laporkan ke Mabes Polri. Kita akan terima informasinya," tegas Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/8).
Sebelumnya diberitakan, 17 orang warga Dusun Mappipa mengalami penyiksaan dari anggota Kepolisian Sabu Barat dan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Koordinator Kontras, Haris Azhar yang menerima korban mengungkapkan, beberapa jenis penyiksaan yang dialami korban di antaranya dikurung dan ditelanjangi dalam ruang berukuran 3 x 2 ½ meter, dipukul dengan alat-alat berat, hingga dipaksa meminum air seninya sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur