Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan
Selasa, 24 Januari 2017 – 19:40 WIB
"Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah.
Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)
Ribut Margianto benar-benar membuat keributan di sekitar Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Seorang Pria Tenggelam di Borang Palembang, Basarnas Menggencarkan Pencarian
- Diduga Mabuk, Warga di Jalan Pelita ini Tenggelam di Sungai Borang
- Pemuda Sontoloyo Ini Mencabuli Seorang Nenek, Begini Kejadiannya
- Seorang Perempuan Diajak Mabuk di Hotel, Lalu Diperkosa 2 Oknum Polisi
- Pria Ini Tewas Kecelakaan di Depan IGD RSUD Pekanbaru, Begini Kejadiannya