Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan

Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah.

Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)

Ribut Margianto benar-benar membuat keributan di sekitar Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News