Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan

Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan
Pesta miras. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara itu, Irma Rahmwati, kuasa hukum terdakwa, menilai putusan itu kurang tepat. Dia membenarkan bahwa terdakwa lalai.

''Tapi, kan itu orang tiga yang mengendarai motor. Seharusnya tiga-tiganya disalahkan,'' ujarnya.

Di sisi lain, Erna Handayani, ibu Yosafat, merasa hukuman bagi anaknya tidak adil.

Sebab, sebelum jadi perkara, Yosafat berdamai dengan Figo dan Septian. Dia mengaku sudah membawa kedua korban ke rumah sakit dan mengganti kerusakan motor.

Namun, kenyataannya hanya Yosafat yang dihukum. Padahal, mereka sama-sama jatuh dan menenggak minuman keras.

''Si Yosa itu juga mengalami luka di sekujur tubuhnya,'' tuturnya.

Dia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan, terdakwa dan korban sama-sama mabuk setelah pesta miras.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa kecelakaan itu terjadi karena korban yang dibonceng goyang.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi setelah terdakwa pesta miras bersama Figo dan Septian pada Agustus 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News