Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan

Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan
Pesta miras. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Yosafat Karel dihukum enam bulan penjara setelah mengalami kecelakaan tunggal usai mengikuti pesta miras.

Kejadian tersebut mengakibatkan dua teman yang dibonceng Yosafat terluka.

Putusan itu dibacakan hakim Sifa'urosidin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu pertimbangan hakim, terdakwa terbukti menjadi penyebab korban terluka. Yaitu, kedua teman yang diboncengkan.

''Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,'' ujarnya.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi setelah terdakwa pesta miras bersama Figo dan Septian pada Agustus 2017.

Dalam kondisi mabuk, mereka pulang bareng. Yosafat memboncengkan kedua temannya dengan menggunakan motor.

Karena pengaruh miras, Yosafat menabrak trotoar di Jalan Bubutan. Kecelakaan itu mengakibatkan Figo mengalami luka parah dan Septian luka ringan.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi setelah terdakwa pesta miras bersama Figo dan Septian pada Agustus 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News