Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung

Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung
Abdullah Hehamahua. Foto: dokumen JPNN.Com

KPK, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan jika porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK serta diketahui ada indikasi korupsi.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, persoalan tanah telah terjadi sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disusul dengan berbagai peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaannya.

Namun telah dilupakan hak masyarakat adat atas tanah (ulayat), sehingga tidak dikelola dengan serius

“Mengenai cara pengurusan tanah adat dan lebih banyak diserahkan pada camat selaku PPAT. Mafia tanah telah memanfaatkan tanah-tanah terlantar atau tanah HGU yang diterlantarkan pemiliknya. Jumlah penduduk yang semakin besar dan kebutuhan akan tanah hunian semakin besar terutama di kota-kota besar telah meningkatkan harga tanah semakin berlipat ganda,” ujarnya.

Maka, Romli memastikan, masalah mafia pertanahan tidak akan terjadi tanpa kolaborasi oknum pegawai kementrian ATR/BPN di pusat dan daerah.

Ia menyebut, hal yang penting adalah perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan yang tidak optimal, sehingga diperlukan satgas antimafia tanah.

“Masalah kedua yang juga penting di abad ini adalah sistem perizinan pendaftaran tanah yang masih manual. Seharusnya telah menggunakan OSS (online submission system) baik di pusat dan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Romli, dapat digunakan buat bank pertanahan dan sistem pendataan digital pertanahan baik tanah hak milik, HGU dan HGB serta tanah terlantar.

Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News