Mahasiswa Asal Aceh Bawa Ganja 63 Kg
’’Dia mengaku sebagai mahasiswa. Namun, dari perguruan tinggi mana masih kami dalami,’’ ucapnya.
Menurut Kristono, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterkaitan jaringan sindikat pengedar ganja asal Aceh itu dengan PO RAPI. Dia menyatakan, paket ganja Aceh yang akan diselundupkan ke Jambi tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
’’Memang saat ini ada kecenderungan narkotika (ganja) dikirim melalui jalur darat, yakni menggunakan bus,’’ ungkapnya.
Para bandar besar, lanjut dia, menggunakan tenaga kurir untuk membawa barang haram itu. Termasuk memakai tenaga mahasiswa agar tidak dicurigai.
’’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ papar Kristono. (mg06/JPNN/c19/diq)
JAMBI – Seorang mahasiswa asal Aceh, Karmawan, diamankan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Dia kedapatan membawa 63 kilogram (kg) ganja asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya