Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:33 WIB
Masih di Pasal 40 Ayat 3, lanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat.
“Karena itu, ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik soal pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke ICW,” pungkasnya. (ant/dil/jpnn)
Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menduga ada cerita di balik pembelaan ICW terhadap Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair