Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).
Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.
Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta.
Adanya kendala ekonomi, serta sumber daya pendukung lainnya, membuat banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.
Sementara, banyak dari mereka memiliki potensi akademik yang baik. Permasalahan tersebut menjadi latar belakang dari terbentuknya program KJMU. (mcr4/jpnn.com)
Sejumlah mahasiswa mengeluhkan pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) era Anies Baswedan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik