Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU

Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU
Ilustrasi uang bantuan biaya pendidikan. Foto: dok.JPNN.com

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.

Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta.

Adanya kendala ekonomi, serta sumber daya pendukung lainnya, membuat banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Sementara, banyak dari mereka memiliki potensi akademik yang baik. Permasalahan tersebut menjadi latar belakang dari terbentuknya program KJMU. (mcr4/jpnn.com)

Sejumlah mahasiswa mengeluhkan pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) era Anies Baswedan oleh Pemprov DKI Jakarta.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News