Mahasiswa Dianiaya Saat Hendak Melakukan Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat
"Kami akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan, dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Jamaludin, yang masuk daftar peserta umrah bareng pejabat terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Abdullah Bin Nuh.
Penganiayaan itu dilakukan terhadap Alief Irfan bersama sejumlah mahasiswa yang hendak melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi umrah.
Tersangka yang bertemu dengan korban langsung melayangkan pukulan ke pipi korban disertai kata-kata yang menyudutkan korban dan sejumlah mahasiswa lainnya karena mengusik kegiatan ibadah yang akan dilakukan bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu. (antara/jpnn)
Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah