Mahasiswa Edan, Balita Dicabuli Hingga Menangis dan Anunya Berdarah

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain, tidak lama kemudian pelaku datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," beber Nandar.
Korban kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya. Merasa tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ujar Ipda Feby Mufti Ali selaku Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AM yang sudah mencabuli balita di Kota Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga