Mahasiswa Indonesia Menyambut Pelonggaran Pembatasan Jam Kerja di Australia Meski Masih Butuh Dukungan Lebih

Mahasiswa Indonesia Menyambut Pelonggaran Pembatasan Jam Kerja di Australia Meski Masih Butuh Dukungan Lebih
Mahasiswa internasional di Australia untuk sementara diperbolehkan bekerja melebihi 40 jam per minggunya. (Photo: Unsplash.com)

Mahasiswa Indonesia di Australia menyambut baik pelonggaran batas jam kerja bagi mahasiswa internasional yang bekerja di bidang perhotelan dan pariwisata, setelah setahun lamanya terdampak pandemi COVID-19.

Dengan perbatasan internasional yang diperkirakan baru akan dibuka pada tahun 2022, mahasiswa internasional di luar Australia tidak akan dapat datang atau kembali ke negara tersebut.

Melihat hal ini, pemerintah untuk sementara akan melonggarkan batas jam kerja mahasiswa internasional di Australia yang bekerja di bidang pariwisata dan perhotelan menjadi lebih dari 40 jam seminggu.

Saat ini, mahasiswa internasional hanya diizinkan bekerja selama 20 jam per minggu, dan baru bisa bekerja penuh waktu di masa libur sekolah.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan keputusan ini sangatlah penting bagi "banyak" mahasiswa internasional yang masih tinggal di Australia.

"Jumlahnya jauh lebih banyak dari yang saya pikirkan," kata PM Scott Morrison.

Senang bisa bekerja tanpa batas waktu

Beberapa mahasiswi asal Indonesia yang berbicara dengan ABC Indonesia mengatakan senang dengan keputusan tersebut dan akan berusaha untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin.

“Saya akan memanfaatkan hal ini. Ini membuat saya akan bekerja tanpa 'limit' [batas] dan kalau memang harus bekerja di dua tempat tidak usah pusing,” kata Fanny Nathalia, mahasiswi asal Situbondo, Jawa Timur ketika diwawancara kemarin (11/05).

Dengan perbatasan internasional kemungkinan baru akan dibuka di pertengahan tahun 2022, pemerintah Australia mengeluarkan pelonggaran bagi mahasiswa internasional untuk bisa bekerja selama lebih dari 40 jam seminggu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News