Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani membenarkan informasi penangkapan pemuda yang berstatus seorang mahasiswa.
"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani sebagaimana dilansir sumbar.jpnn.com, Selasa (26/4/2022).
FA sendiri merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kapala Hilalang, Padang Pariaman.
Dia menjelaskan AKBP Afriyani bahwa, dalam aksinya FA memakai nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.
Tak sampai di situ, FA juga memasang foto wanita di akun MiChat tersbeut dan menuliskan keterangan bio VC dan video asusila.
Pada keterangan akun itu, FA diketahui menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.
FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut