Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata

Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata
Kasubbid Penmas AKBP Afriyani (tengah) saat konferensi pers pengungkapan penjualan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat di Polda Sumbar. Foto: Polda Sumbar

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani membenarkan informasi penangkapan pemuda yang berstatus seorang mahasiswa.

"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani sebagaimana dilansir sumbar.jpnn.com, Selasa (26/4/2022).

FA sendiri merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kapala Hilalang, Padang Pariaman.

Dia menjelaskan AKBP Afriyani bahwa, dalam aksinya FA memakai nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.

Tak sampai di situ, FA juga memasang foto wanita di akun MiChat tersbeut dan menuliskan keterangan bio VC dan video asusila.

Pada keterangan akun itu, FA diketahui menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.

FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News