Mahasiswi Bareng Pria Lagi Begituan di Kamar Indekos

"Setelah mendapatkan pengakuan dari P, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar di rumah P," ujarnya.
Tamrin pun meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mengamankan keduanya beserta barang bukti Polres Bima Kota.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu-sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp 20 juta dari asumsi harga per gram Rp 1,8 juta.
"Untuk pengujian urine diketahui hasil tes keduanya positif mengandung zat metamfitamin," ucapnya.
Dengan ada dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, Tamrin meyakinkan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Lagi enak-enak begituan di dalam kamar indekos, mahasiswi dan seorang pria tertangkap basah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol