Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang

jpnn.com, MEULABOH - Mahasiswi berinisial AM (20 tahun), warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
AM kedapatan membawa 22 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Oknum mahasiswi ini kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, di antaranya berupa 22 plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.
Kapolres Andi mengatakan penangkapan terhadap AM dilakukan polisi, berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang memiliki sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.
Kemudian polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.
Mahasiswi berinisial AM harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol