Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang
jpnn.com, MEULABOH - Mahasiswi berinisial AM (20 tahun), warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
AM kedapatan membawa 22 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Oknum mahasiswi ini kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, di antaranya berupa 22 plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.
Kapolres Andi mengatakan penangkapan terhadap AM dilakukan polisi, berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang memiliki sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.
Kemudian polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.
Mahasiswi berinisial AM harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI