Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang

Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi (kiri), Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro memperlihatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

AKBP Andi menjelaskan tersangka AM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H yang dititipkan kepada dirinya.

“Saat ini tersangka AM sudah kami lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)


Mahasiswi berinisial AM harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News