Mahasiswi Ditangkap Setelah Tiga Kali Berbuat Terlarang

Mahasiswi Ditangkap Setelah Tiga Kali Berbuat Terlarang
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho (paling kanan) menujukkan alat bukti ponsel milik tersangka DA di Mapolresta Bandara Soetta. Foto: Radar Banten

“Kami juga melakukan deaktifasi akun Instagram tersangka yang menawarkan masker murah agar tidak dapat diakses lagi,” katanya.

Sementara, DA mengaku sudah menipu tiga korban sepanjang pandemi Covid-19 ini. “Sudah ada tiga orang yang ditipu. Keuntungannya kalau dikalkulasi Rp31 juta,” ungkapnya. (one/nda/ags)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap mahasiswi yang melakukan penipuan online dengan modus menjual masker murah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News