Mahasiswi Pembuang Bayi Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

Mahasiswi Pembuang Bayi Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
Bayi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kepolisian masih terus mencari pria yang menjadi pasangan wanita tersebut untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini, pihaknya masih mendalami siapakah dalang utama dibalik kasus pembuangan bayi.

”Informasi yang kita dapat pacarnya merupakan seniornya di kampus. Alasannya membuang bayi karena takut tidak sanggup membiayainya dan malu akan kelahiran bayi karena hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Orang tua pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi, mengetahui anaknya hamil. ”Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya, untuk itu kita juga periksa orang tuanya. Dalam kasus ini sudah empat saksi kami periksa, termasuk bidan yang melakukan persalinan,” katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 305 KUHP jo 306 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima hingga tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan salah seorang warga yang diketahui bernama Joni Anwar, 35, yang kebetulan mendengar suara tangisan bayi di sekitar lokasi.

Joni berusaha mencari sumber suara tangisan bayi itu dan melihat ada kotak karton di tepi rawa.

Joni kemudian membuka kotak itu. Ternyata ada sesosok bayi yang masih hidup dibalut kain panjang. Saat itu juga, Joni menyelamatkan bayi dan memberitahukan kepada warga lainnya. Warga langsung berbondong-bondong ke lokasi dan memberitahukan pada Polsek Kototangah.

Pihak Polsek Kototangah dan Polresta Padang yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi. Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian peristiwa) dan memintai keterangan saksi-saksi, bayi yang baru dilahirkan itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan penanganan medis. (e)


Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di kawasan Perumahan Mega Marina, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah Agustus lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News