Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK
Kamis, 28 Oktober 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi untuk memeriksa hakim MK yang diduga terlibat kasus suap. Bahkan demi mengungkap kasus suap itu, Mahfud juga memberi Refly kewenangan untuk mengkonfrontir hakim dan pegawai di MK dengan kesaksian dari pihak luar. Meski begitu dengan pemberian kewenangan itu, Mahfud berharap agar Refly bersikap sportif. Jika nanti dugaan suap tidak dapat dibuktikan maka Refly juga harus mengumumkan ke publik bahwa tidak ada kasus suap yang terjadi di MK.
"Kalau mau menegakkan hukum jangan takut untuk membongkar (dugaan suap di MK). Saya jaminannya. Dia (Refly) boleh berbicara kepada siapa saja di MK untuk melakukan konfrontasi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/10). Menurut Mahfud, jika memang ingin memperbaiki MK maka Refly harus membongkar kasus dugaan suap di MK.
Baca Juga:
"Saya yang akan menindak orangnya. Kalau dia tidak bisa mengatakan dengan alasan melindungi, itu namanya bullshit (omong kosong),"ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina