Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Jumat, 14 Januari 2011 – 05:05 WIB
"Sebab, kalau misalnya Partai Demokrat, PAN, dan PKB saja tidak hadir di sidang itu, maka tidak akan terjadi (usulan pemakzulan). Karena itu sudah lebih dari sepertiga kan?" paparnya.
Baca Juga:
Mahfud meminta publik tidak berspekulasi menafsirkan putusan tersebut ke arah pemakzulan. Dia sendiri tidak yakin jika putusan tersebut membuat SBY lebih gampang dilengserkan. Paling banter, kata dia, hanya menimbulkan kegoncangan politik.
"Itu tidak mudah. Mungkin hanya akan menimbulkan kegoncangan politik yang tidak produktif untuk pembangunan ke depan," katanya.(aga)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024