Mahfud MD Bicara Pemindahan Ibu Kota dari Sisi Hukum Tata Negara
Senin, 02 September 2019 – 22:19 WIB
Presiden Jokowi bersama Prof Mahfud MD saat pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/9). Foto: M Fathra/JPNN
"Yang penting kalau nanti semua sudah siap, barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan UU baru atau perubahan terhadap UU yang sudah ada. Kami yakin selama pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan perencanaan ini, maka semua akan selesai dengan baik," jelasnya.
Baca Juga:
Yang terpenting lagi, tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana itu karena pemindahan resminya secara yuridis baru dilakukan nanti dengan UU ketika sudah benar-benar akan pindah. (fat/jpnn)
Prof Mohammad Mahfud MD menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara dari sisi hukum tata negara, ketika berbicara di depan Presiden Joko Widodo alias Jokowi,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi