Mahfud MD Bilang Masalah Honorer Bikin Pusing, Salah Siapa sih, Pak?

Honorer di Zaman SBY
Di zaman pemerintahan SBY, memang ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, yang diatur PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
PP tersebut diteken SBY pada 11 November 2005, atau sekitar 1 tahun setelah resmi menjadi presiden.
Pengangkatan honorer menjadi PNS di zaman Pak SBY, berdasar PP 48 Tahun 2005, menggunakan prinisp memprioritaskan honorer usia paling tua dan masa pengabdian paling lama.
Hanya honorer dengan masa pengabdian minimal 20 tahun yang diangkat menjadi CPNS melalui seleksi administrasi.
Untuk honorer dengan masa pengabdian 5 tahun hingga 20 tahun, mekanisme seleksi dengan menjawab pertanyaan soal tata pemerintahan. Begitu juga bagi honorer dengan masa pengabdian 1 tahun hingga 5 tahun.
Ketentuan tersebut diatur di Pasal 3 dan Pasal 4 PP 48 Tahun 2025.
Disebutkan juga di PP 48/2005 bahwa pengangkatan honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap hingga 2009.
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 8 PP 48 Tahun 2005.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan soal UU ASN 2023, kaitannya dengan jumlah honorer yang terus membengkak.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini