Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujar Mahfud MD.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik.
Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD sudah mendapat info Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dia lantas menyinggung islah cawe-cawe.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan