Mahfud MD Diperiksa Karena Pernah Laporkan Akil

Mahfud MD Diperiksa Karena Pernah Laporkan Akil
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Mahfud menjadi saksi pada kasus Akil Mochtar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku pernah membuat laporan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat (Kobar) di Kalimantan Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu yang menjadi penyebab dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Senin (13/1).

"Saya diminta keterangan, kenapa? Karena saya pernah melaporkan Akil dalam kasus Kota Waringin Barat, Simalungun," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Senin (13/1) malam.

Mahfud melaporkan soal sengketa Pilkada Kobar ke KPK pada 2011 lalu. "Saya tidak baru melaporkan. Saya dulu yang laporkan ke KPK 2011. Saya ngomong ke publik," ujarnya.

Mahfud membuat laporan ke KPK karena ada fitnah terkait sengketa Pilkada Kobar. "Ada fitnah di sana katanya ada kiriman uang ke Akil untuk dibagi-bagikan kepada hakim lain. Saya laporin, saya bawa orangnya yang ngomong. Hari ini saya tagih, kenapa saya laporan enggak diproses," ucapnya.

Namun, Mahfud membantah dalam laporan sengketa Pilkada Kobar ada nama salah satu Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Bambang saat itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, salah satu pasangan calon yang ikut dalam Pilkada Kobar. Pasangan ini bersaing dengan Sugianto-Eko.

"Enggak ada itu. Itu kan kerjaan orang sakit hati aja. Omong kosong orang yang kalah aja. Enggak pernah bisa dibuktikan itu omong kosong," kata Mahfud.

Seperti diberitakan, berdasarkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, pasangan calon H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra didiskualifikasi MK, meski awalnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kobar. MK saat itu langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan H. Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Proses persidangan MK sendiri diwarnai dengan kesaksian palsu oleh Ratna Mutiara yang dihadirkan kubu Ujang dan Bambang. Karena kesaksian palsu itu, Ratna sempat meringkuk di tahanan kepolisian. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku pernah membuat laporan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News