Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!
Senin, 15 Januari 2024 – 18:29 WIB
“Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahfud MD menyampaikan pernyataan keras terkait 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi