Mahfud MD: Ditangkap Saja, Tangkap!
Senin, 15 Januari 2024 – 18:29 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN
“Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahfud MD menyampaikan pernyataan keras terkait 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia