Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Rabu, 27 April 2011 – 21:02 WIB
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun menilai penanganan perselisihan hasil pemilukada yang saat ini masih menjadi urusan MK, dianggap tidak efektif lagi.
Gayus mengatakan, DPR cenderung sepandapat dengan usulan pemerintah agar sengketa pemilukada dikembalikan kewenangannya ke peradilan umum, dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga peradilan yang menangani perkara. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen