Mahfud MD: Jangan Nanti Perkara Pilkada Balik Lagi ke MK
Rabu, 27 April 2011 – 21:02 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada dikembalikan lagi ke peradilan umum. Mahfud menyatakan setuju atas gagasan itu. "Karena itu merupakan urusan DPR dan Pemerintah. Pokoknya yang penting RUU itu dibahas dengan sungguh-sungguh, jangan nanti (setelah dipindahkan, red) terjadi sesuatu lalu dipindahkan kesini lagi (ke MK)," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (27/4).
Hanya saja, Mahfud minta, jangan sampai nantinya muncul masalah lagi tatkala perkara sengketa pemilukada sudah ditangani peradilan umum, lantas dibalikkan lagi ke MK.
Baca Juga:
Karenanya, Mahfud mengingatkan pemerintah dan DPR agar serius saat menyusun regulasi terkait pengalihan penanganan perkara pemilukada ini,
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya mengenai gagasan pengalihan penanganan perkara sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi