Mahfud MD Jelaskan Istilah 'Darurat Militer' yang Dilontarkan Muhadjir, Oalah...

Mahfud MD Jelaskan Istilah 'Darurat Militer' yang Dilontarkan Muhadjir, Oalah...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tentang darurat militer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perihal kata darurat militer yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Mahfud menjelaskan darurat militer yang dimaksud bukan dalam arti stipulasi hukum.

"Tetapi, sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan jika darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.

Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.

Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara.

"Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," bebernya.

Mahfud menegaskan yang dimaksud Muhajir Effendy ialah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perihal kata darurat militer yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News