Mahfud MD Jelaskan Istilah 'Darurat Militer' yang Dilontarkan Muhadjir, Oalah...

Mahfud MD Jelaskan Istilah 'Darurat Militer' yang Dilontarkan Muhadjir, Oalah...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tentang darurat militer. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Itu sudah sesuai dengan UU TNI," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 sudah dalam status darurat militer.

Menurut dia meski tidak disampaikan secara terang-terangan status kedaruratan pandemi meningkat tajam. "Kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir Effendy ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7).

Dia menyatakan meski tak kasat mata Covid-19 menjadi musuh besar. "Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," ucap Muhadjir. Menurut dia, dulu ibu hamil serta anak-anak di Indonesia belum banyak terpapar Covid-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban. (mcr10/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perihal kata darurat militer yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News