Mahfud MD: Mana Ada UU di Indonesia Tidak Diprotes?

Mahfud MD: Mana Ada UU di Indonesia Tidak Diprotes?
Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita (Mahfud MD dkk, red) katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru soal masih maraknya demo menolak UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News