Mahfud MD Menilai Tim Kuasa Hukum 02 Cukup Cerdik
MK, lanjut dia, memang berwenang berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan dalam pemilu. Itu adalah bagian dari hukum peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini.
’’Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Termohon dan pihak terkait juga akan membuktikan bahwa kecurangan yang mungkin ada tidak TSM. Juga tidak signifikan dengan selisih suara atau tidak terkait dnegan hukum pemilu.
Saat dihubungi Jumat sore, Mahfud hanya memberi tambahan singkat. ’’Kecurangan itu nanti perbedaan suaranya bukan eksak,’’ jelasnya.
Misalnya satu daerah dianggap terjadi kecurangan, tidak bisa dihitung secara eksak. Berbeda dengan adu data menggunakan formulir yang memang bisa dihitung. (byu/git)
Mahfud MD menilai hal menarik dari sidang sengketa hasil Pilpres 2019 adalah fakta bahwa hampir semua permohonan gugatan Prabowo - Sandi mengarah pada persoalan kualitatif.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis