Mahfud MD Minta Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Twitter akun @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Mahfud menuturkan langkah KPK melakukan TWK sah secara hukum. Setidaknya Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak menilai tes itu salah secara hukum.
Namun, kata dia, presiden pada sisi lain tidak salah ketika menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun, Jenderal Listyo berharap pegawai KPK tidak lulus TWK diangkat ASN di instansi Korps Bhayangkara.
Mahfud kemudian menyinggung Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun. 2020. Ayat itu berbunyi yaitu presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, pasal itu juga berisi tentang Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diakhiri. Begini alasannya.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi