Mahfud MD Minta Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diakhiri

Mahfud MD Minta Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diakhiri
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Twitter akun @mohmahfudmd, Rabu (29/9).

Mahfud menuturkan langkah KPK melakukan TWK sah secara hukum. Setidaknya Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak menilai tes itu salah secara hukum.

Namun, kata dia, presiden pada sisi lain tidak salah ketika menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun, Jenderal Listyo berharap pegawai KPK tidak lulus TWK diangkat ASN di instansi Korps Bhayangkara.

Mahfud kemudian menyinggung Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun. 2020. Ayat itu berbunyi yaitu presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu, pasal itu juga berisi tentang Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.

"Kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diakhiri. Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News