Mahfud MD: Orang Berkerumun Tanpa Menerapkan Prokes Berpotensi Jadi Pembunuh
"Mereka mengatakan negara tidak melihat dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," beber dia.
Dalam keterangan resmi yang sama, Mahfud turut berbicara tentang penyesalan pemerintah atas terjadinya pelanggaran prokes saat acara pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Sebab, kata dia, pelanggaran prokes dilakukan saat Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," tandasnya.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Mahfud MD, upaya pemerintah dan elemen masyarakat selama delapan bulan menanggulangi pandemi Covid-19, seperti tidak dihargai. Dalam sepekan belakangan, justru digelar acara yang menghadirkan kerumunan massa.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri