Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa
Kamis, 02 Februari 2017 – 07:02 WIB

Mahfud MD. Foto: dok.JPNN.com
Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.
Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.
’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (wan)
Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD menuturkan, telah terjadi dua masalah pada di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Poo Cendana
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah