Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa
Kamis, 02 Februari 2017 – 07:02 WIB
Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.
Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.
’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (wan)
Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD menuturkan, telah terjadi dua masalah pada di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lia Ahok
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta