Mahfud MD: Penyakit Mahkamah Konstitusi Sudah Diamputasi
Sekadar informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menarik perhatian karena dianggap memberikan izin kepada putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Aturan tambahan mengenai kriteria usia minimum calon presiden dan wakil presiden dituangkan dalam keputusan ini. Selanjutnya, MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mendirikan MKMK karena diduga penuh kesulitan.
MKMK dalam putusannya menyatakan seluruh hakim konstitusi telah melanggar aturan etik akibat bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, dengan mempengaruhi hakim lain untuk mengambil kesimpulan tertentu dalam kasus tersebut, Anwar Usman yang juga merupakan kakak ipar Presiden Joko Widodo melanggar norma etika yang berat. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penyakit yang diderita oleh Mahkamah Konstitusi sudah diamputasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya