Mahfud MD: Penyakit Mahkamah Konstitusi Sudah Diamputasi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini nantinya apabila ada gugatan, maka sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 akan berjalan lebih lancar.
Mahfud MD mengeklaim hal itu terjadi akibat penyakit yang diderita Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diamputasi dan boroknya dibasmi.
"Kita jangan takut, penyakit di MK ini sudah diamputasi. Orang di MK yang baru ini pasti akan takut dan tidak akan main-main dengan sengketa hasil pemilu mendatang," ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/11).
Mahfud mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena penyakit yang diderita MK sudah stadium akhir. Dengan demikian, para anggota MK yang baru dibentuk tentu akan ketakutan dan tidak mau ambil pusing dengan hasil pemilu mendatang.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal tidak dicopotnya Anwar Usman dari jabatan hakim dan adanya dugaan hakim MK melakukan kebohongan saat menilai usia calon wakil presiden. Dia mengaku tidak mempermasalahkannya.
Mahfud MD menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tepat dalam memberhentikan oknum pelanggar tersebut. Hal ini tidak akan lagi mengganggu pemilu yang akan datang, klaimnya.
"Dia sudah diturunkan dari jabatannya dan tidak boleh ikut sidang, tentang kepastian hukum sudah terjamin. Dan pemilu tidak akan terganggu. Mengenai ini harus kita terima, karena sidang-sidang di MK akan berjalan lebih baik," kata dia.
Mahfud MD juga mengharapkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu dan perilaku memilih yang baik dari masyarakat Indonesia.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penyakit yang diderita oleh Mahkamah Konstitusi sudah diamputasi.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik