Mahfud MD pun Urung Umrah

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD terkena dampak kebijakan Arab Saudi yang untuk sementara menghentikan kunjungan jemaah umrah Indonesia, sebagai langkah mencegah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
Sejatinya, mantan Ketua MK itu berangkat umrah pertentangan Maret 2020. Namun, kebijakan Arab Saudi terkait umrah itu membuat Mahfud urung melaksanakan umrah.
"Saya mau berangkat umrah Minggu, dua pekan yang akan datang. Terpaksa enggak jadi karena itu kebijakan Arab Saudi. Ditutup Arab Saudi itu untuk wisata dan umrah," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).
Namun, Mahfud tetap menghormati kebijakan Arab Saudi. Menurut dia, setiap negara memiliki kebijakan yang tidak bisa diintervensi untuk mencegah mewabahnya Corona.
"Ya, kami harus taati itu, karena itu untuk kebaikan. Saya setuju itu," ungkap dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah Indonesia juga tidak keberatan atas kebijakan Arab Saudi menghentikan sementara kunjungan umrah. "Pemerintah, kan, harus ikuti kebijakan negara lain," timpal dia.
Sebelumnya, Kemenag meminta jemaah umrah bersabar setelah muncul kebijakan Arab Saudi.
"Menghormati keputusan Arab Saudi sebagai bentuk antisipasi menyebarnya virus Corona. Meminta semua jemaah umrah Indonesia untuk bersabar, sambil menunggu pemerintah Arab Saudi membuka kembali," kata Stafsus Menteri Agama RI Ubaidillah Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2). (mg10/jpnn)
Mahfud MD tetap menghormati kebijakan Arab Saudi yang untuk sementara tak menerima jemaah umrah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi