Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata

Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem pemilihan tersebut.

Pengakuan Denny Indrayana

Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut.

Denny Indrayana mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu.

Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata Denny Indrayana. (antara/jpnn)

Mahfud MD mengaku sudah tanya ke MK setelah Denny Indrayana mengabarkan MK sudah memutuskan perkara gugatan sistem pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News