Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 20:42 WIB

Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
"Ini kan UU yang berbeda. Dulu UU Hak Angket sendiri. Sekarang (diatur) UU MD3. Di situ ada bagian beberapa pasal mengatur angket, jadi bukan UU tersendiri. Kita anggap sudah memadai untuk aturan sekarang," Tandas Mahfud.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawan. ke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik