Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 20:42 WIB
"Ini kan UU yang berbeda. Dulu UU Hak Angket sendiri. Sekarang (diatur) UU MD3. Di situ ada bagian beberapa pasal mengatur angket, jadi bukan UU tersendiri. Kita anggap sudah memadai untuk aturan sekarang," Tandas Mahfud.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawan. ke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD