Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya

Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPR

Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
"Ini kan UU yang berbeda. Dulu UU Hak Angket sendiri. Sekarang (diatur) UU MD3. Di situ ada bagian beberapa pasal mengatur angket, jadi bukan UU tersendiri. Kita anggap sudah memadai untuk aturan sekarang," Tandas Mahfud.

Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawan. ke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News