Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya

Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPR

Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat karena UU itu produk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menganut sistem parlementer. Jika UU itu masih diberlakukan, Mahfud khawatir akan membahayakan karena memungkinkan Presiden membubarkan DPR.

"UU Nomor 6 Tahun 1954 harus dibatalkan karena isinya bersistem parlementer. Di UU tersebut dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi kita. Di situ diakatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," kata Mahfud MD kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Senin, (31/1).

Lebih lanjut Mahfud menambahkan, UU ini langsung dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, lanjutnya, UU lain berdasarkan UUDS 1950 tidak batal. "Yang lain selama belum ada yang baru tetap berlaku. Yang ini langsung kita batalkan karena sistem bertentangan dengn konstitusi yang ada," katanya lagi.

Sementara untuk tata cara penggunaan Hak Angket oleh DPR, Mahfud merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Menurutnya, meski UU itu tidak secara spesifik mengatur tentang penggunaan Hak Angket DPR, namun dianggap sudah memadai untuk menjalankan mekanisme Hak Angket.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News