Mahfud: Tiga Hal yang Menjadi Sorotan Pembentukan Omnibus Law
Rabu, 26 Februari 2020 – 22:10 WIB

Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com
Selanjutnya, kata Mahfud, terdapat pihak yang tidak paham secara utuh tentang isi dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Untuk persoalan ini, pihak-pihak yang tidak paham itu dapat mengonfirmasi ke pembentuk RUU tersebut.
"Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat, ya, berdebat sampai pendapat mana yang dianggap bagus," kata dia. (mg10/jpnn)
Kata Mahfud, terdapat pihak yang tidak paham secara utuh tentang isi dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan