Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
"Mahkamah Agung harus kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi," kata Taufiqurrahman Sahuri, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9). Pertemuan dipimpin oleh Ketua KY Suparman Marzuki.
Berbagai masalah seperti administrasi dan keuangan serta pengawasan para hakim lanjutnya, mestinya tidak perlu diurusi oleh MA.
Selain itu, Taufiqurrahman juga mengkritisi posisi Jaksa Agung yang oleh undang-undang diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada presiden.
"Jaksa Agung, mestinya bertanggung jawab kepada tuntutan, bukan kepada presiden, sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD 45. Tapi oleh undang-undang, Jaksa Agung diharuskan bertanggung jawab kepada presiden sehingga objektifitas dan independensi Jaksa Agung dalam bekerja menjadi terganggu," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. "Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan