Main Judi untuk Uang Hari Raya, Selamat Lebaran di Penjara ya Mas
Kamis, 23 Mei 2019 – 17:47 WIB
Baca Juga:
Tidak untung, Syahriyanto kini malah berurusan dengan polisi. Sebaliknya, pelaku terancam tidak bisa mengikuti Lebaran karena harus mendekam di ruang tahanan.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada polisi Jumat (17/5).
Yaitu, tentang adanya praktik perjudian di kawasan Sidotopo Sekolahan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi.
Sesampai di lokasi, polisi menemukan dua orang yang sedang memainkan judi ding dong di rumah Syahrianto.
BACA JUGA : Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
Mereka adalah M. Rofik, 42, warga Wonosari, dan Helmi Sandi, 38, warga Jalan Sidotopo Sekolan. Keduanya juga langsung dibawa ke mapolsek untuk disidik.
Pelaku terpaksa menerima tawaran menjaga alat judi ding dong sebab butuh uang untuk Lebaran.
BERITA TERKAIT
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
- Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi
- Lagi Sweeping Judi, Anggota Ormas Tewas Ditembak