Main Layangan Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya
jpnn.com - PONTIANAK - Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, warga yang bermain layangan bisa dijerat hukum. Polisi memiliki dasar kuat memproses hukum penerbang layangan yang menggunakan tali kawat dan benang gelasan.
“Kami menjerat pemain layangan yang membahayakan serta mengancam nyawa orang lain dengan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Iwan, Sabtu (18/6) malam.
Namun, aturan itu baru diterapkan di Pontianak. Sedangkan di Kubu Raya masih diizinkan. Meski begitu, Iwan mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Pemkab Kubu Raya.
“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya terkait hal ini. Guna mengantisipasi permainan layangan yang ada di Kota Pontianak pindah ke Kubu Raya,” ujar Iwan.
Langkah tegas diambil karena sudah dua nyawa melayang akibat tersengat listrik. Gara-garanya ialah bermain layangan menggunakan tali kawat. Korban pertama ialah Aim yang meninggal, Senin (6/6).
Kejadian kedua ialah ketika bocah 12 tahun mengejar layangan yang putus di Jalan Penjara. “Kami akan tangkap serta kami jebloskan dalam penjara,” tegas Iwan. (zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK - Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, warga yang bermain layangan bisa dijerat hukum. Polisi memiliki dasar kuat memproses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka