Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung

Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
"Patut diperhitungkan, konsekuensinya karir hakim itu tidak sampai hakim tinggi, karena seleksi hakim agung kan melalui KY. Kalau dia mendaftarkan diri, recordnya akan dibuka semua," kata Suparman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi  Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News