Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan yang Menjurus Ketidaknetralan

"Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara," ujar lembaga yang sama.
Adapun, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah membuat pernyataan terbaru setelah melihat klarifikasi Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Jokowi dalam klarifikasinya malah mengungkit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menangkap pesan Presiden Jokowi tidak malah mendukung pernyataan sebelum ya soal presiden boleh berkampanye dan memihak.
"Melihat pernyataan terakhir presiden, terkesan bahwa apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak," kata organisasi itu. (ast/jpnn)
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut semua pernyataannya soal ini. Apa itu?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi