Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri

Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
Dokter KPK, Johanes Hutabarat juga dihadirkan pada persidangan tersebut. Menurutnya, Nazaruddin dalam kondisi sakit dengan klasifikasi "sedang berat". Johannes menyebut tekanan darah Nazaruddin tetap normal, yakni 110/70. Sedangkan denyut nadinya 100 kali per menit.

Namun mengacu hasil endoskopi dari RS Abdi Waluyo, Nazaruddin mengalami luka usus. "Tadi terdakwa sempat muntah 12 kali di depan saya. Saya khawatir terdakwa dehidrasi," ucap Johanes.

Sementara anggota Tim Advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar majelis mengizinkan kliennya menjalani  rawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta agar Nazaruddin dibantarkan dan dirawat inap selama satu minggu. "Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo," pintanya.

Atas kondisi tersebut, majelis pun membuat penetapan untuk membantarkan Nazaruddin. Hanya saja, majelis menolak untuk membantarkan Nazar di RS Abdi Waluyo.

JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News